Loading...

Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa

Loading...
Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa
link : Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa

lihat juga


Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa


Assalamu’alaikum

Ana mau tanya, kadang klo ngomong dengan akhwat kok keluar cairan/madzi. Padahal tidak ada nafsu. Apakah membatalkan puasa? Jazakallohu khoiron.

*******************
Jawaban Ustadz:

Definisi madzi menurut para ulama - seperti yang diterangkan oleh Imam an Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” dan Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” - adalah cairan putih yang bersifat encer dan lengket yang keluar (dari kemaluan) ketika bercumbu, membayangkan atau menginginkan senggama (ketika timbulnya syahwat), yang keluarnya cairan ini terkadang tanpa disadari. Jadi kalau antum mengatakan terkadang keluar madzi padahal tidak ada nafsu waktu ngomong dengan akhwat, maka ini perlu dipertanyakan, kemungkinan antum yang tidak menyadari adanya nafsu (syahwat) tersebut -meskipun sedikit-, apalagi jika keluarnya ketika antum ngomong dengan perempuan, yang merupakan fitnah yang paling berbahaya bagi kaum lelaki. Maka saran ana sebisa mungkin antum hindari banyak berbicara dengan perempuan yang bukan mahram antum, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.

Adapun pertanyaan antum: Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa? Maka dalam masalah ini ada perbedaan pendapat, dan yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi, sedangkan puasa adalah ibadah yang Allah ta’ala syariatkan kepada kita dengan dalil-dalil yang jelas, maka tidak boleh menetapkan sesuatu sebagai pembatal puasa kecuali dengan dalil yang jelas pula. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin - semoga Allah ta’ala merahmati keduanya -dalam kitab beliau “Asy syarhul mumti’”, wallahu a’lam.

Sumber: http://ift.tt/2qEEBCA

via Bin Usrah

Sumber : GengViral

Sumber :

Sumber : jubahsemalam.com

✍ Sumber Pautan : ☕ Pencuri Viral

Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2rjfjc0

(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!


Assalamu’alaikum

Ana mau tanya, kadang klo ngomong dengan akhwat kok keluar cairan/madzi. Padahal tidak ada nafsu. Apakah membatalkan puasa? Jazakallohu khoiron.

*******************
Jawaban Ustadz:

Definisi madzi menurut para ulama - seperti yang diterangkan oleh Imam an Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” dan Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” - adalah cairan putih yang bersifat encer dan lengket yang keluar (dari kemaluan) ketika bercumbu, membayangkan atau menginginkan senggama (ketika timbulnya syahwat), yang keluarnya cairan ini terkadang tanpa disadari. Jadi kalau antum mengatakan terkadang keluar madzi padahal tidak ada nafsu waktu ngomong dengan akhwat, maka ini perlu dipertanyakan, kemungkinan antum yang tidak menyadari adanya nafsu (syahwat) tersebut -meskipun sedikit-, apalagi jika keluarnya ketika antum ngomong dengan perempuan, yang merupakan fitnah yang paling berbahaya bagi kaum lelaki. Maka saran ana sebisa mungkin antum hindari banyak berbicara dengan perempuan yang bukan mahram antum, kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.

Adapun pertanyaan antum: Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa? Maka dalam masalah ini ada perbedaan pendapat, dan yang rajih (kuat) adalah pendapat yang mengatakan bahwa keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi, sedangkan puasa adalah ibadah yang
Loading...
Allah ta’ala syariatkan kepada kita dengan dalil-dalil yang jelas, maka tidak boleh menetapkan sesuatu sebagai pembatal puasa kecuali dengan dalil yang jelas pula. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al ‘Utsaimin - semoga Allah ta’ala merahmati keduanya -dalam kitab beliau “Asy syarhul mumti’”, wallahu a’lam.

Sumber: http://ift.tt/2qEEBCA

via Bin Usrah

Sumber : GengViral

Sumber :

Sumber : jubahsemalam.com

✍ Sumber Pautan : ☕ Pencuri Viral

Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2rjfjc0

(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!



dengan itu Perkara Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa

yang semua artikel Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/06/adakah-keluar-mazi-membatalkan-puasa_63.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Adakah Keluar Mazi Membatalkan Puasa"

Catat Ulasan

Loading...