Loading...

Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa

Loading...
Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa
link : Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa

lihat juga


Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa

Image result for Inhaler Tidak Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum. Saya mau tanya kepada Ustadz, yaitu mengaparokokdinyatakan membatalkan puasa daninhalertak membatalkanpuasa, padahal keduanya sama-sama masuk melalui hidung dan pernapasan serta tak masuk saluran makan dan minum? Mohon penjelasan Ustadz.Jazakallah khairan.

Jawaban:

Waalaikumussalam.
Rokoktermasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Tentang hukum haramnya, tidak diragukan lagi. Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Sebabnya, karena asaprokokmengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung.

Syekh Muhammad bin Utsaimin ditanya tentang hukum mencium minyak wangi. Beliau menjawab, Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap. (Fatawa Islamiyah, 2:128)

Asap rokok semisal dengan dupa; keduanya mengandung banyak zat. Hanya saja, keduanya berbeda hukumnya. Dupa hukumnya halal dan baik, sedangkan rokok hukumnyaharamdan buruk.

Para ulama mengistilahkan merokok dengan syurbud dukhan (minum asap). Mereka menyebutnya dengan syurbun (minum).Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)

Sumber : konsultasisyariah.com

Sumber: islamituindah



✍ Sumber Pautan : ☕ Siakapkeli

Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2rjUfAx

(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!

Loading...

Image result for Inhaler Tidak Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:

Assalamu`alaikum. Saya mau tanya kepada Ustadz, yaitu mengaparokokdinyatakan membatalkan puasa daninhalertak membatalkanpuasa, padahal keduanya sama-sama masuk melalui hidung dan pernapasan serta tak masuk saluran makan dan minum? Mohon penjelasan Ustadz.Jazakallah khairan.

Jawaban:

Waalaikumussalam.
Rokoktermasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Tentang hukum haramnya, tidak diragukan lagi. Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Sebabnya, karena asaprokokmengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung.

Syekh Muhammad bin Utsaimin ditanya tentang hukum mencium minyak wangi. Beliau menjawab, Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap. (Fatawa Islamiyah, 2:128)

Asap rokok semisal dengan dupa; keduanya mengandung banyak zat. Hanya saja, keduanya berbeda hukumnya. Dupa hukumnya halal dan baik, sedangkan rokok hukumnyaharamdan buruk.

Para ulama mengistilahkan merokok dengan syurbud dukhan (minum asap). Mereka menyebutnya dengan syurbun (minum).Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)

Sumber : konsultasisyariah.com

Sumber: islamituindah



✍ Sumber Pautan : ☕ Siakapkeli

Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2rjUfAx

(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!



dengan itu Perkara Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa

yang semua artikel Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/05/mengapa-rokok-membatalkan-puasa-dan_31.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengapa Rokok Membatalkan Puasa dan Inhaler Tidak Membatalkan Puasa"

Catat Ulasan

Loading...