Loading...

Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa

Loading...
Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa
link : Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa

lihat juga


Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa

Image result for Obat Tetes Mata Waktu Puasa


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:
Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.


Sumber : konsultasisyariah.com




via Bin Usrah

Sumber : GengViral

Sumber :

Sumber : jubahsemalam.com

✍ Sumber Pautan : ☕ Pencuri Viral

Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2qACImB

(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!

Image result for Obat Tetes Mata Waktu Puasa


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya obat tetes hidung, mata dan telinga bagi orang yang berpuasa?

Jawaban:
Obat tetes hidung jika tetesan itu sampai masuk ke dalam perut maka membatalkan puasa, seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah yang mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud).
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya hingga masuk ke dalam perutnya. Sedangkan jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan.
Adapun tentang obat tetes mata dan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya,
Loading...
tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.

Sumber : konsultasisyariah.com




via Bin Usrah

Sumber : GengViral

Sumber :

Sumber : jubahsemalam.com

✍ Sumber Pautan : ☕ Pencuri Viral

Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2qACImB

(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!



dengan itu Perkara Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa

yang semua artikel Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/05/hukum-letak-obat-titis-mata-waktu-puasa_86.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hukum Letak Obat Titis Mata Waktu Puasa"

Catat Ulasan

Loading...