Loading...

Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman

Loading...
Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman
link : Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman

lihat juga


Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman

Merdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Akan ada saksi dan ahli meringankan dihadirkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam persidangan ini.

Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi, pihak Ahok akan menghadirkan lima orang saksi ahli. Namun, belum dapat dipastikan apakah kelima saksi ahli meringankan itu hadir seluruhnya dalam persidangan hari ini.

“Kita harapkan hadir semua,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).

Kelima saksi ahli meringankan akan dihadirkan Ahok dalam sidang ini, hampir seluruhnya berasal dari kampung halaman Ahok, Belitung Timur. Di mana mereka adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dua orang Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. [ang]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mlkx18

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

Merdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Akan ada saksi dan ahli meringankan dihadirkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam persidangan ini.

Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi, pihak Ahok akan menghadirkan lima orang saksi ahli. Namun, belum dapat dipastikan apakah kelima saksi ahli meringankan itu hadir seluruhnya dalam persidangan hari ini.

“Kita harapkan hadir semua,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).

Kelima saksi ahli meringankan akan dihadirkan Ahok dalam sidang ini, hampir seluruhnya berasal dari kampung halaman Ahok, Belitung Timur. Di mana mereka adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dua orang Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan

Loading...
Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. [ang]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mlkx18

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!



dengan itu Perkara Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman

yang semua artikel Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/sidang-ke-14-penistaan-agama-ahok-bawa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman"

Catat Ulasan

Loading...