Tajuk : Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman
link : Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman
Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman
Merdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Akan ada saksi dan ahli meringankan dihadirkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam persidangan ini.
Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi, pihak Ahok akan menghadirkan lima orang saksi ahli. Namun, belum dapat dipastikan apakah kelima saksi ahli meringankan itu hadir seluruhnya dalam persidangan hari ini.
“Kita harapkan hadir semua,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Kelima saksi ahli meringankan akan dihadirkan Ahok dalam sidang ini, hampir seluruhnya berasal dari kampung halaman Ahok, Belitung Timur. Di mana mereka adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dua orang Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. [ang]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mlkx18✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
Merdeka.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Akan ada saksi dan ahli meringankan dihadirkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam persidangan ini.
Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi, pihak Ahok akan menghadirkan lima orang saksi ahli. Namun, belum dapat dipastikan apakah kelima saksi ahli meringankan itu hadir seluruhnya dalam persidangan hari ini.
“Kita harapkan hadir semua,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Kelima saksi ahli meringankan akan dihadirkan Ahok dalam sidang ini, hampir seluruhnya berasal dari kampung halaman Ahok, Belitung Timur. Di mana mereka adalah ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dua orang Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. [ang]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mlkx18✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
dengan itu Perkara Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman
Kini anda membaca artikel Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/sidang-ke-14-penistaan-agama-ahok-bawa.html
0 Response to "Sidang Ke-14 Penistaan Agama, Ahok Bawa Saksi Dari Kampung Halaman"
Catat Ulasan