Loading...

Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah

Loading...
Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah
link : Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah

lihat juga


Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah

Merdeka.com – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan polisi bisa menjerat siapa pun yang mencoba menyebar atau memasang spanduk larangan mensalatkan jenazah umat Islam yang mendukung salah satu calon. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut masuk dalam ranah tindak pidana.

“Sangat dimungkinkan, itu perbuatan pelanggaran undang-undang,” kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).

Boy berharap pihak manapun menghentikan perbuatan tersebut. Dikatakan dia, larangan mensalatkan jenazah menyimpang dari ajaran agama. “Provokasi, menyebarkan paham sesat terhadap agama Islam. Sebagusnya tidak dilakukan,” ujarnya.

Bukan hanya itu, jenderal bintang dua ini juga berharap para ulama bisa membantu polisi untuk mengarahkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan ajakan spanduk tersebut.

Sebelumnya, jelang putaran dua Pilgub DKI Jakarta, sejumlah spanduk larangan mensalatkan jenazah pendukung penista agama terpasang di beberapa lokasi. Dalam spanduk, tertulis ajakan warga untuk tidak mensalatkan umat muslim yang mendukung AhokDjarot. [eko]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nuqYQu

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

Merdeka.com – Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan polisi bisa menjerat siapa pun yang mencoba menyebar atau memasang spanduk larangan mensalatkan jenazah umat Islam yang mendukung salah satu calon. Menurutnya, pemasangan spanduk tersebut masuk dalam ranah tindak pidana.

“Sangat dimungkinkan, itu perbuatan pelanggaran undang-undang,” kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/3).

Boy berharap pihak manapun menghentikan perbuatan tersebut. Dikatakan dia, larangan mensalatkan jenazah menyimpang dari ajaran agama. “Provokasi, menyebarkan paham sesat terhadap agama Islam. Sebagusnya tidak dilakukan,” ujarnya.

Bukan hanya itu, jenderal bintang dua ini juga berharap para ulama bisa membantu polisi untuk mengarahkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh

Loading...
dengan ajakan spanduk tersebut.

Sebelumnya, jelang putaran dua Pilgub DKI Jakarta, sejumlah spanduk larangan mensalatkan jenazah pendukung penista agama terpasang di beberapa lokasi. Dalam spanduk, tertulis ajakan warga untuk tidak mensalatkan umat muslim yang mendukung AhokDjarot. [eko]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nuqYQu

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!



dengan itu Perkara Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah

yang semua artikel Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/polri-bisa-jerat-penyebar-spanduk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polri Bisa Jerat Penyebar Spanduk Larangan Mensalatkan Jenazah"

Catat Ulasan

Loading...