Tajuk : Polres Indragiri Hilir Gagalkan Transaksi Ganja 10 Kg
link : Polres Indragiri Hilir Gagalkan Transaksi Ganja 10 Kg
Polres Indragiri Hilir Gagalkan Transaksi Ganja 10 Kg
Merdeka.com – Dua orang warga Sumatera Utara RHL (32) dan MIA (43) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa daun ganja seberat total 10 kilogram di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Keduanya merupakan pengedar yang disuruh memasarkan ganja ke daerah tersebut.
“Petugas mengendus adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh kedua pelaku. Salah satunya mengendarai sepeda motor di jalan Pelabuhan Sumatera II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas,” kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, kepada Merdeka.com Senin (13/3).
Polisi langsung memberhentikan RHL yang tengah dibonceng seseorang. Dia tertangkap, sementara temannya yang mengendarai sepeda motor melarikan diri dari penyergapan itu.
“Dari tangan RHL, ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 kilogram. Petugas juga menyita handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas dia.
Saat diinterogasi, RHL mengaku dapat ganja itu dari seorang pria inisial MIA. Berkat informasi tersebut, pria itu dicari polisi kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
RHL dan MIA itu diketahui berprofesi sebagai Sales. Mereka berasal dari Kota Tebingtinggi Sumatera Utara. Kuat dugaan, ganja ini mereka bawa dari Provinsi Sumut, untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Tersangka inisial MIA kita tangkap di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Kempas untuk dimintai keterangannya,” jelas Dolifar. [lia]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nxsqSb✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
Merdeka.com – Dua orang warga Sumatera Utara RHL (32) dan MIA (43) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa daun ganja seberat total 10 kilogram di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Keduanya merupakan pengedar yang disuruh memasarkan ganja ke daerah tersebut.
“Petugas mengendus adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh kedua pelaku. Salah satunya mengendarai sepeda motor di jalan Pelabuhan Sumatera II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas,” kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, kepada Merdeka.com Senin (13/3).
Polisi langsung memberhentikan RHL yang tengah dibonceng seseorang. Dia tertangkap, sementara temannya yang mengendarai sepeda motor melarikan diri dari penyergapan itu.
“Dari tangan RHL, ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 10 kilogram. Petugas juga menyita handphone yang digunakan untuk transaksi,” jelas dia.
Saat diinterogasi, RHL mengaku dapat ganja itu dari seorang pria inisial MIA. Berkat informasi tersebut, pria itu dicari polisi kemudian berhasil ditangkap tanpa
RHL dan MIA itu diketahui berprofesi sebagai Sales. Mereka berasal dari Kota Tebingtinggi Sumatera Utara. Kuat dugaan, ganja ini mereka bawa dari Provinsi Sumut, untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.
“Tersangka inisial MIA kita tangkap di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Kempas untuk dimintai keterangannya,” jelas Dolifar. [lia]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nxsqSb✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
dengan itu Perkara Polres Indragiri Hilir Gagalkan Transaksi Ganja 10 Kg
Kini anda membaca artikel Polres Indragiri Hilir Gagalkan Transaksi Ganja 10 Kg dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/polres-indragiri-hilir-gagalkan.html
0 Response to "Polres Indragiri Hilir Gagalkan Transaksi Ganja 10 Kg"
Catat Ulasan