Tajuk : PKH Akses, Cara Mensos Entaskan Keluarga 'Jamila' Dan 'Sadikin'
link : PKH Akses, Cara Mensos Entaskan Keluarga 'Jamila' Dan 'Sadikin'
PKH Akses, Cara Mensos Entaskan Keluarga 'Jamila' Dan 'Sadikin'
Merdeka.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan kelompok keluarga ‘Jamila’ dan ‘Sadikin’ bisa diatasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) Akses. Jamilah sendiri berarti keluarga jadi miskin lagi, sedangkan Sadikin adalah mereka yang sakit sedikit jadi miskin.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan, melalui beragam bantuan sosial, yang salah satunya PKH Akses ini, pemerintah berkomitmen melakukan pemerataan dan percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Formula baru ini akan menyasar keluarga Jamila dan Sadikin akibat bencana alam,” kata Khofifah saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH Wilayah Jawa Timur di Kota Malang, Sabtu malam (11/3).
Biasanya, kata Khofifah, bencana alam memicu kemiskinan baru. Sebab saat bencana alam terjadi, masyarakat kehilangan harta benda. Selain itu, selama terjadi bencana, mereka juga tidak bekerja.
“Sehingga tidak ada pemasukan keuangan. Kondisi ini sangat berpotensi menambah angka kemiskinan,” ungkapnya.
Mereka inilah, lanjutnya, yang sebelumnya tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah, menjadi layak menerima bantuan sosial karena jatuh miskin.
“Jika tidak segera diintervensi bantuan sosial pemerintah, dikhawatirkan penurunan jumlah penduduk miskin akan mengalami kelambatan,” katanya lagi.
Ketika lahir keluarga Jamila, maka bisa dipastikan, belum tersentuh bantuan sosial. Sementara ketika terdapat anggota keluarga yang sakit dan harus berobat, akan berpotensi melahirkan keluarga Sadikin. Karena tidak terakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan tidak memiliki uang, keluarga Sadikin tidak bisa berobat.
Untuk itulah, kata Khofifah, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, menyiapkan PKH Akses untuk 200 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Nantinya, untuk mengetahui jumlah penerima program ini, pendamping PKH, Tenaga Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK), serta kepala dinas sosial harus aktif berkoordinasi serta melakukan penyisiran di lapangan.
Sementara Jamila dan Sadikin yang telah terdaftar sebagai penerima PKH Akses, akan mendapatkan pelbagai bantuan sosial dari pemerintah yaitu PKH dan BPNT.
“Apabila dalam keluarga tersebut terdapat lansia di atas 70 tahun, maka mereka juga berhak mendapat bantuan sosial untuk lansia. Demikian juga bila terdapat penyandang disabilitas berat dalam keluarga tersebut, juga akan diberikan bantuan sosial,” paparnya.
Melalui PKH Akses ini, kata Khofifah, akan terbuka akses keluarga penerima manfaat terhadap bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah dan perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluarga melalui KIS.
“Semakin cepat mereka tertangani akan semakin baik. Maka saya tegaskan kembali kepada TKSK, Pendamping PKH dan dinas sosial untuk gerak cepat melakukan pendataan apabila di wilayah Anda telah terjadi bencana,” katanya.
Selain untuk keluarga Jamila dan Sadikin, Kemensos juga menyiapkan PKH Akses bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT), Suku Anak Dalam (SAD) dan Orang Rimba yang telah tinggal di hunian tetap dari bantuan pemerintah.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos juga telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah setempat, agar segera menyiapkan data-data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah syarat administrasi lengkap, selanjutnya tim dari dinas sosial berkoordinasi dengan TKSK dan Pendamping PKH mulai melakukan pendataan agar KAT, SAD dan Orang Rimba memperoleh PKH Akses.
Saat ini, proses pendataan telah menyasar mereka yang telah tinggal di hunian tetap. Mereka di antaranya 45 KK warga Suku Dayak Deyah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan 23 KK Suku Anak Dalam di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Dengan terdaftar sebagai penerima PKH Akses, maka setiap keluarga akan berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp 1.800.000 per tahun (untuk empat kali pencairan) dan BPNT Rp 110.000 per bulan,” tandasnya. [lia]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mek6q3✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
Merdeka.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan kelompok keluarga ‘Jamila’ dan ‘Sadikin’ bisa diatasi dengan Program Keluarga Harapan (PKH) Akses. Jamilah sendiri berarti keluarga jadi miskin lagi, sedangkan Sadikin adalah mereka yang sakit sedikit jadi miskin.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan, melalui beragam bantuan sosial, yang salah satunya PKH Akses ini, pemerintah berkomitmen melakukan pemerataan dan percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Formula baru ini akan menyasar keluarga Jamila dan Sadikin akibat bencana alam,” kata Khofifah saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH Wilayah Jawa Timur di Kota Malang, Sabtu malam (11/3).
Biasanya, kata Khofifah, bencana alam memicu kemiskinan baru. Sebab saat bencana alam terjadi, masyarakat kehilangan harta benda. Selain itu, selama terjadi bencana, mereka juga tidak bekerja.
“Sehingga tidak ada pemasukan keuangan. Kondisi ini sangat berpotensi menambah angka kemiskinan,” ungkapnya.
Mereka inilah, lanjutnya, yang sebelumnya tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah, menjadi layak menerima bantuan sosial karena jatuh miskin.
“Jika tidak segera diintervensi bantuan sosial pemerintah, dikhawatirkan penurunan jumlah penduduk miskin akan mengalami kelambatan,” katanya lagi.
Ketika lahir keluarga Jamila, maka bisa dipastikan, belum tersentuh bantuan sosial. Sementara ketika terdapat anggota keluarga yang sakit dan harus berobat, akan berpotensi melahirkan keluarga Sadikin. Karena tidak terakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan tidak memiliki uang, keluarga Sadikin tidak bisa berobat.
Untuk itulah, kata Khofifah, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, menyiapkan PKH Akses untuk 200 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Nantinya, untuk mengetahui jumlah penerima program ini, pendamping PKH, Tenaga Sosial Tingkat Kecamatan (TKSK), serta kepala dinas sosial harus aktif berkoordinasi serta melakukan penyisiran di lapangan.
Sementara Jamila dan Sadikin yang telah terdaftar sebagai penerima PKH Akses, akan mendapatkan pelbagai bantuan sosial dari pemerintah yaitu PKH dan BPNT.
“Apabila dalam keluarga tersebut terdapat lansia di atas 70
Melalui PKH Akses ini, kata Khofifah, akan terbuka akses keluarga penerima manfaat terhadap bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah dan perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluarga melalui KIS.
“Semakin cepat mereka tertangani akan semakin baik. Maka saya tegaskan kembali kepada TKSK, Pendamping PKH dan dinas sosial untuk gerak cepat melakukan pendataan apabila di wilayah Anda telah terjadi bencana,” katanya.
Selain untuk keluarga Jamila dan Sadikin, Kemensos juga menyiapkan PKH Akses bagi warga Komunitas Adat Terpencil (KAT), Suku Anak Dalam (SAD) dan Orang Rimba yang telah tinggal di hunian tetap dari bantuan pemerintah.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos juga telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah setempat, agar segera menyiapkan data-data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah syarat administrasi lengkap, selanjutnya tim dari dinas sosial berkoordinasi dengan TKSK dan Pendamping PKH mulai melakukan pendataan agar KAT, SAD dan Orang Rimba memperoleh PKH Akses.
Saat ini, proses pendataan telah menyasar mereka yang telah tinggal di hunian tetap. Mereka di antaranya 45 KK warga Suku Dayak Deyah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dan 23 KK Suku Anak Dalam di Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Dengan terdaftar sebagai penerima PKH Akses, maka setiap keluarga akan berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp 1.800.000 per tahun (untuk empat kali pencairan) dan BPNT Rp 110.000 per bulan,” tandasnya. [lia]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mek6q3✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
dengan itu Perkara PKH Akses, Cara Mensos Entaskan Keluarga 'Jamila' Dan 'Sadikin'
Kini anda membaca artikel PKH Akses, Cara Mensos Entaskan Keluarga 'Jamila' Dan 'Sadikin' dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/pkh-akses-cara-mensos-entaskan-keluarga.html
0 Response to "PKH Akses, Cara Mensos Entaskan Keluarga 'Jamila' Dan 'Sadikin'"
Catat Ulasan