Loading...

Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP

Loading...
Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP
link : Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP

lihat juga


Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP

Merdeka.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.

“Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU,” kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.

“Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya,” jelas Agus.

Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.

“Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.

“Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU,” kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.

“Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya,” jelas Agus.

Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.

“Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi,” pungkasnya. [lia]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mF8Xja

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

Merdeka.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.

“Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU,” kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.

“Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya,” jelas Agus.

Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.

“Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah sosialisasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda

Loading...
Penduduk elektronik (e-KTP). Agus mengatakan, revisi UU KPK baru sebatas wacana dan belum masuk dalam Prolegnas 2017.

“Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi. Yang jelas ini ada suatu rencana dan belum dituangkan ke dalam DIM, belum dituangkan ke dalam RUU,” kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Menurutnya, sosialisasi revisi UU KPK perlu dilakukan, sama seperti UU lainnya. Tujuannya agar pembahasan revisi atau rancangan UU sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Jadi sosialisasi UU itu sangat perlu dilaksanakan, UU apa saja, tidak hanya UU KPK, perlu dilakukan sosialisasi. Supaya memang UU yang nanti kita ketok, kita putuskan benar-benar aspiratif untuk masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyerap opini dan masukan masyarakat soal perlu tidaknya revisi UU KPK. Dengan adanya masukan dari masyarakat, pihak DPR bisa tahu langkah yang harus diambil atas UU KPK itu.

“Sehingga sosialisasi perlu dilaksanakan, dalam sosialisasi ada lebih banyak yang setuju, lebih banyak yang tidak. Sehingga lebih banyak tidak setujunya barangkali dialihkan ataupun dilaksanakan dengan modifikasi-modifikasi yang lain atau yang lain sebagainya,” jelas Agus.

Lagipula, lanjut Agus, jika masyarakat tidak ingin UU KPK direvisi maka DPR tidak akan menindaklanjuti. Kendati demikian, Agus berujar sosialisasi tetap perlu dilakukan agar mengetahui poin-poin yang harus dirubah dari UU KPK.

“Tentunya bisa saja yang harus dirubah adalah yang ini, itu yang lain, ini merupakan masukan-masukan yang sangat bagus. Yang penting adalah pelaksanaan sosialisasi itu tetap dilaksanakan, bisa saja nanti dalam sosialisasi nanti hasilnya tidak dikehendaki masyarakat bisa saja. Tapi inikan tentunya harus dipenuhi,” pungkasnya. [lia]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mF8Xja

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!



dengan itu Perkara Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP

yang semua artikel Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/pimpinan-dpr-bantah-sosialisasi-ruu-kpk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pimpinan DPR Bantah Sosialisasi RUU KPK Berkaitan Dengan Kasus E-KTP"

Catat Ulasan

Loading...