Loading...

PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK

Loading...
PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK
link : PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK

lihat juga


PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK

Merdeka.com – Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyarankan agar usulan penggunaan hak angket kasus korupsi e-KTP didalami terlebih dahulu. Sebab, menurutnya, Komisi III DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.

Masinton menyebut hasil RDP bisa dijadikan rujukan untuk menggunakan angket. RDP antara DPR dengan KPK baru akan disusun setelah masa reses.

“Usulan ini perlu didalami dulu, dengan Komisi III sebagai komisi hukum melakukan RDP dengan KPK nanti kita akan tanyakan proses penanganannya,” kata Masinton saat dihubungi, Senin (13/3).

Pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada KPK diklaim bukan bentuk intervensi kasus e-KTP. Pihaknya hanya akan menanyakan profesionalitas lembaga antirasuah itu dalam membongkar keterlibatan pejabat negara dan anggota-anggota DPR dalam mega proyek e-KTP.

“Apa yang ditanyakan di Komisi III nanti bukanlah intervensi, yang ditanyakan itu tidak akan berkaitan dengan materi kasus hukum dan teknis penanganan perkara. Itu ranah KPK. Kami mempertanyakan fungsi profesionalitas KPK sejauh mana dalam kasus ini,” jelas Masinton.

Politisi PDIP menegaskan, jika KPK tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut, maka usulan hak angket yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah cukup relevan.

“Apabila ditemukan penanganan kasus yang tidak profesional oleh KPK, maka ide yang disampaikan oleh Fahri Hamzah itu relevan. Yang penting, Komisi III melakukan pendalaman dulu sebagai fungsi pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket atas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah anggota dewan. Penggunaan hak angket ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menelisik secara menyeluruh dugaan keterlibatan aliran dana e-KTP kepada anggota-anggota DPR.

“Kalau yang kayak begini begini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya. Saya kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ada ya sudah ayo kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya panggilan saja. Bagaimana itu orang terima uang periksa dong beneran,” ujar Fahri.

Fahri curiga ada pihak-pihak yang menyembunyikan keterangan palsu sehingga menyeret nama-nama politisi Senayan ke dalam pusaran korupsi mega proyek itu. Kasus e-KTP dinilainya telah menciptakan kegaduhan politik nasional.

“Kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional. Kita dibikin ramai, masalah inti enggak selesai. Apalagi masalah e-KTP mangkrak kan. Karena seluruh proses administrasi negara terhenti,” terangnya.

Kasus serupa, kata Fahri, terjadi saat politisi PKS Lutfi Hasan Ishaaq terjerat korupsi dagang sapi. Dalam kasus itu, banyak anggota DPR yang diduga terlibat namun hanya Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat korupsi bersama Lutfi justru menjadi rusak.

“Nah ini yang saya bilang kenapa mengirim persoalan ini di ruang publik kan sayang dong keluarga orang namanya hancur kan belum tentu. Padahal kan sudah saya bilang kan ada ribuan orang tokoh partai mondar-mandir namanya disebut tapi cuma satu orang yang jadi tersangka seperti di kasus Lutfi Hasan Ishaaq yang lain terus di mana sudah ancur namanya,” jelasnya. [msh]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nloXH9

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

Loading...

Merdeka.com – Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyarankan agar usulan penggunaan hak angket kasus korupsi e-KTP didalami terlebih dahulu. Sebab, menurutnya, Komisi III DPR berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.

Masinton menyebut hasil RDP bisa dijadikan rujukan untuk menggunakan angket. RDP antara DPR dengan KPK baru akan disusun setelah masa reses.

“Usulan ini perlu didalami dulu, dengan Komisi III sebagai komisi hukum melakukan RDP dengan KPK nanti kita akan tanyakan proses penanganannya,” kata Masinton saat dihubungi, Senin (13/3).

Pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada KPK diklaim bukan bentuk intervensi kasus e-KTP. Pihaknya hanya akan menanyakan profesionalitas lembaga antirasuah itu dalam membongkar keterlibatan pejabat negara dan anggota-anggota DPR dalam mega proyek e-KTP.

“Apa yang ditanyakan di Komisi III nanti bukanlah intervensi, yang ditanyakan itu tidak akan berkaitan dengan materi kasus hukum dan teknis penanganan perkara. Itu ranah KPK. Kami mempertanyakan fungsi profesionalitas KPK sejauh mana dalam kasus ini,” jelas Masinton.

Politisi PDIP menegaskan, jika KPK tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut, maka usulan hak angket yang dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah cukup relevan.

“Apabila ditemukan penanganan kasus yang tidak profesional oleh KPK, maka ide yang disampaikan oleh Fahri Hamzah itu relevan. Yang penting, Komisi III melakukan pendalaman dulu sebagai fungsi pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket atas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah anggota dewan. Penggunaan hak angket ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menelisik secara menyeluruh dugaan keterlibatan aliran dana e-KTP kepada anggota-anggota DPR.

“Kalau yang kayak begini begini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya. Saya kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ada ya sudah ayo kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya panggilan saja. Bagaimana itu orang terima uang periksa dong beneran,” ujar Fahri.

Fahri curiga ada pihak-pihak yang menyembunyikan keterangan palsu sehingga menyeret nama-nama politisi Senayan ke dalam pusaran korupsi mega proyek itu. Kasus e-KTP dinilainya telah menciptakan kegaduhan politik nasional.

“Kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional. Kita dibikin ramai, masalah inti enggak selesai. Apalagi masalah e-KTP mangkrak kan. Karena seluruh proses administrasi negara terhenti,” terangnya.

Kasus serupa, kata Fahri, terjadi saat politisi PKS Lutfi Hasan Ishaaq terjerat korupsi dagang sapi. Dalam kasus itu, banyak anggota DPR yang diduga terlibat namun hanya Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat korupsi bersama Lutfi justru menjadi rusak.

“Nah ini yang saya bilang kenapa mengirim persoalan ini di ruang publik kan sayang dong keluarga orang namanya hancur kan belum tentu. Padahal kan sudah saya bilang kan ada ribuan orang tokoh partai mondar-mandir namanya disebut tapi cuma satu orang yang jadi tersangka seperti di kasus Lutfi Hasan Ishaaq yang lain terus di mana sudah ancur namanya,” jelasnya. [msh]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nloXH9

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!



dengan itu Perkara PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK

yang semua artikel PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/pdip-usul-hak-angket-e-ktp-dibahas-usai.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PDIP Usul Hak Angket E-KTP Dibahas Usai Komisi III Rapat Dengan KPK"

Catat Ulasan

Loading...