Tajuk : PAN Tak Mau Usulan Hak Angket E-KTP Dianggap Intervensi Hukum
link : PAN Tak Mau Usulan Hak Angket E-KTP Dianggap Intervensi Hukum
PAN Tak Mau Usulan Hak Angket E-KTP Dianggap Intervensi Hukum
Merdeka.com – Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harap menyarankan, rencana penggunaan hak angket yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam kasus korupsi e-KTP dikaji dengan matang. Mulfachri tidak ingin, angket kasus e-KTP dianggap sebagai upaya intervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita berharap kasus e-KTP semata-mata untuk penegakan hukum, soal perlu adanya pansus e-KTP di DPR saya kira itu sesuatu. Sesuatu yang harus dipikirkan matang-matang jangan sampai dianggap jalan bagi DPR untuk mengintervensi atas proses hukum yang berlangsung,” kata Mulfachri saat dihubungi, Senin (13/3).
Kendati demikian, Mulfachri memahami niat baik Fahri untuk menyelidiki keterlibatan anggota-anggota DPR dalam korupsi mega proyek e-KTP. Namun, yang terpenting DPR harus mengawal jalannya persidangan kasus e-KTP agar berjalan adil dan profesional.
“Saya menangkap niat baik Fahri Hamzah kita harus bersama mengawasi proses persidangan e-KTP. Banyak jalan untuk melakukan itu, yang terpenting bagi masyarakat kita mengikuti perkembangan kasus e-KTP bisa berjalan dengan adil, tidak ada kepentingan lain di luar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket atas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah anggota dewan. Penggunaan hak angket ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menelisik secara menyeluruh dugaan keterlibatan aliran dana e-KTP kepada anggota-anggota DPR.
“Kalau yang kayak begini begini ini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong meperbaiki namanya. Saya kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ada ya sudah ayo kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya panggilan saja. Bagaimana itu orang terima uang periksa dong beneran,” ujar Fahri
Fahri curiga ada pihak-pihak yang menyembunyikan keterangan palsu sehingga menyeret nama-nama politisi Senayan ke dalam pusaran korupsi mega proyek itu. Kasus e-KTP dinilainya telah menciptakan kegaduhan politik nasional.
“Kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional. Kita dibikin ramai, masalah inti enggak selesai. Apalagi masalah e-KTP mangkrak kan. Karena seluruh proses administrasi negara terhenti,” terangnya.
Kasus serupa, kata Fahri, terjadi saat politisi PKS Lutfi Hasan Ishaaq terjerat korupsi dagang sapi. Dalam kasus itu, banyak anggota DPR yang diduga terlibat namun hanya Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat korupsi bersama Lutfi justru menjadi rusak.
“Nah ini yang saya bilang kenapa mengirim persoalan ini di ruang publik kan sayang dong keluarga orang namanya hancur kan belum tentu. Padahal kan sudah saya bilang kan ada ribuan orang tokoh partai mondar-mandir namanya disebut tapi cuma satu orang yang jadi tersangka seperti di kasus Lutfi Hasan Ishaaq yang lain terus di mana sudah ancur namanya,” jelasnya. [rnd]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mAJMhM✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
Merdeka.com – Ketua Fraksi PAN di DPR Mulfachri Harap menyarankan, rencana penggunaan hak angket yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam kasus korupsi e-KTP dikaji dengan matang. Mulfachri tidak ingin, angket kasus e-KTP dianggap sebagai upaya intervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita berharap kasus e-KTP semata-mata untuk penegakan hukum, soal perlu adanya pansus e-KTP di DPR saya kira itu sesuatu. Sesuatu yang harus dipikirkan matang-matang jangan sampai dianggap jalan bagi DPR untuk mengintervensi atas proses hukum yang berlangsung,” kata Mulfachri saat dihubungi, Senin (13/3).
Kendati demikian, Mulfachri memahami niat baik Fahri untuk menyelidiki keterlibatan anggota-anggota DPR dalam korupsi mega proyek e-KTP. Namun, yang terpenting DPR harus mengawal jalannya persidangan kasus e-KTP agar berjalan adil dan profesional.
“Saya menangkap niat baik Fahri Hamzah kita harus bersama mengawasi proses persidangan e-KTP. Banyak jalan untuk melakukan itu, yang terpenting bagi masyarakat kita mengikuti perkembangan kasus e-KTP bisa berjalan dengan adil, tidak ada kepentingan lain di luar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan penggunaan hak angket atas kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret sejumlah anggota dewan. Penggunaan hak angket ini bertujuan untuk menginvestigasi dan menelisik secara menyeluruh dugaan keterlibatan aliran dana e-KTP kepada anggota-anggota DPR.
“Kalau yang kayak begini begini ini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong meperbaiki namanya. Saya kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ada ya sudah ayo kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya panggilan saja. Bagaimana itu orang terima uang
Fahri curiga ada pihak-pihak yang menyembunyikan keterangan palsu sehingga menyeret nama-nama politisi Senayan ke dalam pusaran korupsi mega proyek itu. Kasus e-KTP dinilainya telah menciptakan kegaduhan politik nasional.
“Kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional. Kita dibikin ramai, masalah inti enggak selesai. Apalagi masalah e-KTP mangkrak kan. Karena seluruh proses administrasi negara terhenti,” terangnya.
Kasus serupa, kata Fahri, terjadi saat politisi PKS Lutfi Hasan Ishaaq terjerat korupsi dagang sapi. Dalam kasus itu, banyak anggota DPR yang diduga terlibat namun hanya Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, nama-nama anggota DPR yang disebut terlibat korupsi bersama Lutfi justru menjadi rusak.
“Nah ini yang saya bilang kenapa mengirim persoalan ini di ruang publik kan sayang dong keluarga orang namanya hancur kan belum tentu. Padahal kan sudah saya bilang kan ada ribuan orang tokoh partai mondar-mandir namanya disebut tapi cuma satu orang yang jadi tersangka seperti di kasus Lutfi Hasan Ishaaq yang lain terus di mana sudah ancur namanya,” jelasnya. [rnd]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mAJMhM✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
dengan itu Perkara PAN Tak Mau Usulan Hak Angket E-KTP Dianggap Intervensi Hukum
Kini anda membaca artikel PAN Tak Mau Usulan Hak Angket E-KTP Dianggap Intervensi Hukum dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/pan-tak-mau-usulan-hak-angket-e-ktp.html
0 Response to "PAN Tak Mau Usulan Hak Angket E-KTP Dianggap Intervensi Hukum"
Catat Ulasan