Loading...

KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP

Loading...
KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP
link : KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP

lihat juga


KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP

Merdeka.com – Sebanyak 14 anggota DPR sudah mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total dana yang dikembalikan oleh para legislator itu mencapai Rp 30 miliar. Meski mengembalikan uang hasil korupsi, langkah itu tidak menghilangkan unsur pidana.

Sesuai Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi hanya meringankan tuntutan dan hukuman. “Untuk pengembalian kita pandang sebagai sesuatu yang meringankan,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin, (13/3).

Febri mengimbau anggota DPR yang belum mengembalikan uang korupsi e-KTP untuk segera menyerahkan uang negara kepada KPK. “Masih ada waktu untuk mengembalikan dan itu akan jadi faktor yang meringankan,” imbau Febri.

Komisi antirasuah membuka kesempatan kepada anggota DPR lainnya untuk mengembalikan dana hasil korupsi proyek e-KTP.

“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana untuk datang ke KPK untuk mengembalikan uang dan memberikan keterangan hal itu akan lebih baik,” imbuhnya. [noe]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nkQkRA

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

Merdeka.com – Sebanyak 14 anggota DPR sudah mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total dana yang dikembalikan oleh para legislator itu mencapai Rp 30 miliar. Meski mengembalikan uang hasil korupsi, langkah itu tidak menghilangkan unsur pidana.

Sesuai Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang hasil korupsi hanya meringankan tuntutan dan hukuman. “Untuk pengembalian kita pandang sebagai sesuatu yang meringankan,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin, (13/3).

Febri mengimbau anggota DPR yang belum mengembalikan uang korupsi e-KTP untuk segera menyerahkan uang negara kepada KPK. “Masih ada waktu untuk mengembalikan dan itu akan jadi faktor yang meringankan,” imbau

Loading...
Febri.

Komisi antirasuah membuka kesempatan kepada anggota DPR lainnya untuk mengembalikan dana hasil korupsi proyek e-KTP.

“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana untuk datang ke KPK untuk mengembalikan uang dan memberikan keterangan hal itu akan lebih baik,” imbuhnya. [noe]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nkQkRA

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!



dengan itu Perkara KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP

yang semua artikel KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/kpk-masih-ada-waktu-kembalikan-uang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK: Masih Ada Waktu Kembalikan Uang Hasil Korupsi E-KTP"

Catat Ulasan

Loading...