Tajuk : Kasus Dana Hibah, Dua Pejabat Sumsel Jalani Sidang Perdana
link : Kasus Dana Hibah, Dua Pejabat Sumsel Jalani Sidang Perdana
Kasus Dana Hibah, Dua Pejabat Sumsel Jalani Sidang Perdana
Merdeka.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2016 lalu, dua pejabat Pemprov Sumsel akhirnya menjalani sidang perdana. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos tahun 2013.
Kedua terdakwa adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel), Ikhwanudin. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3). Sidang dipimpin hakim ketua, Saiman, dan dua anggota Abu Hanifah serta Arizona.
Dalam persidangan itu, belasan pegawai negeri sipil (PNS) berpakaian hitam putih hadir di ruangan. Nampak juga beberapa staf Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang turut menyaksikan jalannya persidangan.
Sebelum sidang digelar, Ikhwanudin mengaku siap menjalani proses hukum. Menurutnya, hal ini sebagai resiko pekerjaan. “Jalani saja (proses hukum),” singkat Ikhwanudin.
Diketahui, kedua anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu, diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos dan hibah Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih. [eko]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nky3Un✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
Merdeka.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2016 lalu, dua pejabat Pemprov Sumsel akhirnya menjalani sidang perdana. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos tahun 2013.
Kedua terdakwa adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel), Ikhwanudin. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3). Sidang dipimpin hakim ketua, Saiman, dan dua anggota Abu Hanifah serta Arizona.
Dalam persidangan itu, belasan pegawai negeri sipil (PNS) berpakaian hitam putih hadir di ruangan. Nampak juga beberapa staf Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang turut menyaksikan jalannya persidangan.
Sebelum sidang
Diketahui, kedua anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu, diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos dan hibah Sumsel tahun 2013 yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih. [eko]
>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2nky3Un✍ Sumber : ☕ Siakapkeli
Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!
dengan itu Perkara Kasus Dana Hibah, Dua Pejabat Sumsel Jalani Sidang Perdana
Kini anda membaca artikel Kasus Dana Hibah, Dua Pejabat Sumsel Jalani Sidang Perdana dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/kasus-dana-hibah-dua-pejabat-sumsel.html
0 Response to "Kasus Dana Hibah, Dua Pejabat Sumsel Jalani Sidang Perdana"
Catat Ulasan