Loading...

Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin

Loading...
Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin
link : Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin

lihat juga


Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin

Merdeka.com – Ada kejadian menarik saat berlangsungnya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3).

Di saat dua terdakwa, Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel) dan Laonma PL Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) duduk di kursi pesakitan, ketua majelis hakim, Saiman, menunjuk ke arah pengunjung.

Mata Saiman mengarah ke seorang pengunjung yang merekam jalannya persidangan menggunakan kamera yang duduk di bagian pojok depan ruang. Ternyata perekam tersebut salah satu staf Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang mengenakan seragam hitam putih.

“Siapa kamu, yang megang kamera,” tegur Saiman.

Mengetahui perekam bukan wartawan yang melakukan peliputan, dengan maksud mendapat pengertian Saiman menjelaskan ada prosedur yang harus dilakukan bagi instansi yang ingin mendokumentasikan jalannya persidangan.

“Bagi instansi, harus ada prosedur, izin dulu, tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Mendapat teguran, yang bersangkutan langsung keluar dan mengganti bajunya dengan kemeja biasa. Dalam sidang itu, belasan PNS Pemprov Sumsel lengkap dengan seragam resmi ikut menyaksikan sidang perdana.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun. [cob]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mRm4Qo

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

Merdeka.com – Ada kejadian menarik saat berlangsungnya sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (13/3).

Di saat dua terdakwa, Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel) dan Laonma PL Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) duduk di kursi pesakitan, ketua majelis hakim, Saiman, menunjuk ke arah pengunjung.

Mata Saiman mengarah ke seorang pengunjung yang merekam jalannya persidangan menggunakan kamera yang duduk di bagian pojok depan ruang. Ternyata perekam tersebut salah satu staf Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang mengenakan seragam hitam putih.

“Siapa kamu, yang megang kamera,” tegur Saiman.

Mengetahui perekam bukan wartawan yang melakukan peliputan, dengan maksud mendapat pengertian Saiman menjelaskan ada prosedur yang harus dilakukan bagi instansi yang ingin mendokumentasikan jalannya persidangan.

“Bagi instansi, harus ada prosedur, izin dulu, tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Mendapat teguran, yang bersangkutan langsung keluar dan mengganti bajunya dengan kemeja biasa. Dalam sidang itu,

Loading...
belasan PNS Pemprov Sumsel lengkap dengan seragam resmi ikut menyaksikan sidang perdana.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai perbuatan terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun. [cob]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2mRm4Qo

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!



dengan itu Perkara Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin

yang semua artikel Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/hakim-pergoki-staf-humas-sumsel-rekam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hakim Pergoki Staf Humas Sumsel Rekam Sidang Kasus Hibah Tanpa Izin"

Catat Ulasan

Loading...