Loading...

Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan

Loading...
Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan - Apa khabar sahabat TIMES NEW MALAYSIA, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan, kami telah menyediakan dengan baik untuk artikel ini anda membaca dan memuat turun maklumat di dalamnya. mudah-mudahan mengisi jawatan Artikel BOLASEPAK, Artikel NEWS, Artikel PERNIAGAAN, kita menulis ini, anda boleh memahami. Nah, selamat membaca.

Tajuk : Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan
link : Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan

lihat juga


Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan

Merdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mantan Direktur Keuangan Bar ON ON Sanur, Guiseppe Serafino (48), dengan hukuman tujuh bulan penjara. Putusan tergolong sangat ringan sebab belum dipotong masa tahanan selama proses pengadilan terhadap warga asal Australia ini yang terjerat kasus narkotika untuk kepemilikan 7,32 gram hasis.

Putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 bulan penjara ini tidak serta merta membuat Serafino puas. Dia melampiaskan kekesalannya dengan meludahi dan menyiram air ke kamera wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Erwin Djong menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata Djong.

Vonis ‘miring’ yang dijatuhkan hakim hanya ditanggapi biasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma.

“Kita masih pikir-pikir dulu untuk naik banding atas putusan ini,” ungkapnya di hadapan majelis.

Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan. “Kami menerima putusan,” tegas Desy Wiyantari yang ditemui usai sidang.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tanggal 8 Oktober 2016 di tempat tinggalnya beralamat Jalan Tunggak Bingin Blok D No 7 Banjar Bet Ngandang, Sanur, Denpasar. Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis hasis seberat berat total 7,32 gram.

Menariknya, nama dari bule ini juga disebut dalam dakwaan dua terdakwa lainnya yakni WN Inggris Fox David Matthew (diputus 7 bulan penjara) dan seorang anggota polisi Kamarudin (dituntut 6 tahun penjara). Di dakwaan itu disebutkan Guiseppe Serafino sebelum ditangkap memesan satu paket sabu kepada Komarudin seharga Rp 500 ribu. Tetapi dalam persidangan sebelumnya, bule ini mengaku hanya menggunakan narkoba jenis hasis.

Alasannya saat itu untuk obat lantaran menderita kanker rongga mulut dan masalah pada tulang belakang sehingga dirinya stres dan kehilangan nafsu makan dan susah tidur. Kebiasaan mengkonsumsi barang terlarang ini pun dibawanya sampai ke Bali dan mulai berkerja sebagai direktur keuangan di Bar ON ON Sanur, Denpasar pada tahun 2012. [dan]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2njf8wv

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!

Merdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mantan Direktur Keuangan Bar ON ON Sanur, Guiseppe Serafino (48), dengan hukuman tujuh bulan penjara. Putusan tergolong sangat ringan sebab belum dipotong masa tahanan selama proses pengadilan terhadap warga asal Australia ini yang terjerat kasus narkotika untuk kepemilikan 7,32 gram hasis.

Putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 bulan penjara ini tidak serta merta membuat Serafino puas. Dia melampiaskan kekesalannya dengan meludahi dan menyiram air ke kamera wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Erwin Djong menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata Djong.

Vonis ‘miring’ yang dijatuhkan hakim hanya ditanggapi biasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma.

“Kita masih pikir-pikir dulu untuk naik banding atas putusan ini,” ungkapnya di hadapan majelis.

Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan. “Kami menerima putusan,” tegas Desy Wiyantari yang ditemui usai sidang.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tanggal 8 Oktober 2016 di tempat tinggalnya

Loading...
beralamat Jalan Tunggak Bingin Blok D No 7 Banjar Bet Ngandang, Sanur, Denpasar. Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis hasis seberat berat total 7,32 gram.

Menariknya, nama dari bule ini juga disebut dalam dakwaan dua terdakwa lainnya yakni WN Inggris Fox David Matthew (diputus 7 bulan penjara) dan seorang anggota polisi Kamarudin (dituntut 6 tahun penjara). Di dakwaan itu disebutkan Guiseppe Serafino sebelum ditangkap memesan satu paket sabu kepada Komarudin seharga Rp 500 ribu. Tetapi dalam persidangan sebelumnya, bule ini mengaku hanya menggunakan narkoba jenis hasis.

Alasannya saat itu untuk obat lantaran menderita kanker rongga mulut dan masalah pada tulang belakang sehingga dirinya stres dan kehilangan nafsu makan dan susah tidur. Kebiasaan mengkonsumsi barang terlarang ini pun dibawanya sampai ke Bali dan mulai berkerja sebagai direktur keuangan di Bar ON ON Sanur, Denpasar pada tahun 2012. [dan]

>Untuk meneruskan bacaan klik link ini http://ift.tt/2njf8wv

✍ Sumber : ☕ Siakapkeli


Mukah Pages memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap jam tanpa henti dari pelbagai sumber. Enjoy dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share!



dengan itu Perkara Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan

yang semua artikel Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan Kali ini, diharapkan dapat memberi manfaat kepada anda semua. Okay, jumpa di lain post artikel.

Kini anda membaca artikel Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan dengan alamat pautan https://timesnewmalaysia.blogspot.com/2017/03/divonis-hakim-7-bulan-bui-bule-asal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Divonis Hakim 7 Bulan Bui, Bule Asal Australia Ludahi Wartawan"

Catat Ulasan

Loading...